Tenaga Administrasi
Sekolah (TAS) merupakan bagian daripada tenaga kependidikan yang keberadaannya
tidak dapat dipisahkan dari efektifitas program sekolah.
TAS merupakan non teaching staff yang bertugas
mendukung proses pendidikan di sekolah melalui layanan administratif guna
terselenggaranya proses pendidikan yang efektif dan efisien di sekolah.
Pasal 39 ayat
1UU Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa “Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.”
Menurut Kuncoro
(2002) Tenaga Administrasi Sekolah merupakan pelayanan yang berfungsi meringankan
(facilitating function) terhadap
pencapaian tujuan aktivitas substantif. Setiap organisasi, apapun bentuk,
jenis, corak, dan tujuannya terdiri atas dua pekerjaan yaitu aktivitas
substantif dan pekerjaan kantor. Organisasi sekolah mempunyai aktivitas
substantif berupa pembelajaran dan pekerjaan kantor berupa administrasi
sekolah.
Kegiatan
administrasi sekolah dalam ruang lingkup yang lebih luas dilakukan melalui
proses kerjasama oleh dua orang atau lebih menurut sistem tertentu untuk
menunjang pencapaian tujuan organisasi yang ditetapkan.
Adapun kegiatan administrasi sekolah sebagai berikut :
1. Bidang administrasi
material: kegiatan administrasi yang menyangkut bidang-bidang materi. Seperti:
ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, alat-alat perlengkapan.
2. Bidang administrasi
personal, yang mencakup di dalamnya persoalan guru, pegawai sekolah dan peserta didik.
3. Bidang administrasi
kurikulum, yang mencakup didalamnya pelaksanaan kurikulum, pembinaan kurikulum,
penyusunan silabus, perisapan harian, dan sebagainya.
Mengingat peran
dan fungsi TAS yang sangat strategis, untuk memenuhi tuntutan tersebut
dipersyaratkan kualifikasi dan kompetensi TAS.
Pemenuhan
standar kualifikasi dan kompetensi standar menurut Permendiknas Nomor 24 Tahun
2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, prinsip yang harus
dipenuhi adalah prinsip efisiensi, keefektifan (effectiveness), dan kualitas pelayanan. Di samping itu, yang tidak
kalah pentingnya adalah prinsip fokus pada penyelarasan kewenangan dan
tanggungj awab sebagai kunci peningkatan kinerja. Beberapa kompetensi yang
harus dimiliki oleh TAS adalah :
1.
Dimensi kompetensi kepribadian meliputi: kompetensi
memiliki integritas dan akhlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, percaya
diri, fleksibilitas, ketelitian, kedisiplinan, kreatif dan inovasi, tanggung
jawab.
2.
Dimensi kompetensi sosial meliputi: kompetensi
untuk: bekerja dalam tim, pelayanan prima, kesadaran berorganisasi,
berkomunikasi efektif, dan membangun hubungan
kerja.
3.
Dimensi kompetensi teknis meliputi: kompetensi untuk
melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan
sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, administrasi kesiswaaan,
administrasi kurikulum, administrasi layanan khusus, dan penerapan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK).
4. Dimensi kompetensi manajerial (khusus bagi kepala TAS) meliputi kompetensi untuk: mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan, menyusun program dan laporan kerja, mengorganisasikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar